Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 25 April 2013, maka kami dari
jasa kelistrikan makassar ingin sekedar berbagi informasi tentang bagaimana menjadi
konsumen cerdas dalam mengetahui hak-hak
konsumen listrik indonesia, menurut undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Energi Listrik merupakan kebutuhan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Sementara penyediaan energi listrik di indonesia belum mampu memberikan pelayanan yang seimbang kebutuhan masyarakat akan energi listrik tersebut. Selama ini
konsumen dituntut untuk terus memenuhi kewajiban dalam pembayaran tagihan listrik, dan akan dikenai sangsi jika mengalami keterlambatan pembayaran, baik itu berupa denda sampai kepada hal pemutusan arus listrik di rumah kita. sedangkan disisi lain, PT. PLN (Persero) belum melakukan pelayanan yang optimal kepada pelanggan.
Peristiwa Pemadaman Listrik di berbagai daerah seperti di makassar, terjadi hampir setiap bulan. Seperti pada Rabu 31 Oktober 2012 tengah malam lalu, terjadi kebakaran listrik di Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) Tello Makassar yang mengakibatkan seluruh wilayah Sulsel mengalami pemadaman listrik total.
Dalam menghadapi kasus-kasus diatas ternyata
konsumen listrik tidak mendapat pertanggungjawaban yang memuaskan dari PT. PLN (Persero) atas hak-hak yang seharusnya didapat. Misalnya dalam hal melakukan pengaduan, konsumen listrik kurang mendapat respon yang memuaskan.
Kondisi masyarakat indonesia masih memerlukan banyak informasi dan edukasi mengenai
konsumen cerdas khususnya dalam hal
perlindungan konsumen atas
hak-hak konsumen listrik. Pihak pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Standarisasi Perlindungan Konsumen terus mengkampanyekan pentingnya menjadi
masyarakat cerdas paham perlindungan konsumen.
Terkait masalah
perlindungan konsumen listrik indonesia, perlindungan hukum konsumen Menurut pasal 1 angka 3 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Yang dimaksud pelaku usaha dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain. Termasuk juga PT PLN Persero sebagai BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum.
Pada masa sekarang ini, dimana tuntutan akan dijalankannya prinsip
good corporate governance semakin kuat seharusnya PT. PLN (Persero) dapat meningkatkan pelayanannya pada masyarakat. Prinsip-prinsip
good corporate governance seperti partisipasi publik, transparansi, penegakan hukum dan akuntabilitas publik harus dapat dipenuhi oleh PT. PLN (Persero). Akuntabilitas publik bukan pada atasan atau pejabat publik, tetapi pada konsumen.
Berdasarkan Latar belakang tersebut diatas maka kami dari tim
jasa elektrikal makassar, ingin sekedar berbagi informasi mengenai
Bagaimana Cara Melakukan Pengaduan / Keluhan yang terkait dengan masalah kelistrikan. Untuk memberikan kepuasan maksimal kepada konsumen dan memenuhi kebutuhan konsumen cerdas.
Maka saat ini PT PLN (persero) menyediakan layanan yang bernama i-sms, dimana layanan ini akan membantu
konsumen cerdas untuk memberikan informasi /
pengaduan masalah kelistrikan.
Kini berkomunikasi dengan PLN menjadi lebih mudah dengan iSMS, cukup dengan mengirim SMS ke 8123 Anda bisa mendapatkan informasi rekening, keluhan dan pengaduan kepada PLN melalui ponsel Anda, i-SMS PLN bekerjasama dengan beberapa operator seluler Indonesia antara lain : Telkomsel, Indosat, Flexy dan Smartfren
Fitur yang terdapat dalam i-SMS antara lain :
- Laporan Listrik Padam
- Pengaduan Non Teknik
- Pengaduan catat meter
- Pengaduan rekening
- Pengaduan pasang baru/ubah daya
- Pengaduan lainnya
- Informasi Tagihan Listrik bulan berjalan
- Daftar member i-SMS
- Berhenti i-SMS
|
Format Pengaduan Gangguan Listrik |
Tarif i-SMS :
Kirim sms dari user dikenakan tarif normal masing masing operator
Menerima jawaban dari i-SMS Rp.500 ( dihitung pada saat mendapat reply).
Ayo Bergabung menjadi
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen Listrik
Komentar
Posting Komentar